TUGAS TERSTRUKTUR
|
DOSEN PENGASUH
|
Qawaid Al-Tahdits
|
Dr.
Saifuddin, M.Ag
Dr.
Dzikri Nirwana, S.Th.I, M.Ag
|
KAIDAH
PENILAIAN KECACATAN PERAWI HADITS
(AL-JARH)
Oleh:
IMRON WAHYUDIANSYAH
NIM: 1502521470
INSTITU AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015
DAFTAR ISI
BAB I :
PENDAHULUAN
BAB II
: PEMBAHASAN
1. Pengertian Al-jarh.................................................................................................
2
2. Sejarah Perkembangan Al-Jarh.............................................................................
2
3. Syarat-syarat
dibolehkan Al-jarh...........................................................................
3
4. Syarat-syarat bagi
orang yang menjarh.................................................................
4
5. Sebab-sebab yang
menggugurkan keadilan seseorang..........................................
4
6. Tingkatan-tingkatan Al-jarh..................................................................................
6
7. Hukum
tingkatan-tingkatan Al-jarh......................................................................
6
8. Pertentangan antara Al-jarh
dan At-ta’dil..............................................................
6
9. Kitab-kitab ilmu Al-jahr........................................................................................
7
10. Manfa’at ilmu Al-jarh............................................................................................
7
BAB III : PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan Sunnah merupakan
pegangan hidup umat Islam. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang telah dijamin
kemurniannya karena Al-qur’an diturunkan secara mutawatir. Sedangkan hadis
tidak semuanya berpredikat mutawatir, sehingga tidak semua hadis bisa diterima.
Oleh karena itu muncullah ilmu yang berkaitan dengan hadis atau biasa disebut
dengan istilah “Ulumul Hadits”. Dari berbagai macam cabang ilmu yang berkaitan
dengan hadis, ada satu ilmu yang membahas tentang keadaan perawi dari segi
celaan dan pujian,yaitu ilmu al-jarh wa ta’dil. Dari ilmu inilah kita bisa
mengetahui komentar-komentar para kritikus hadis tentang keadaan setiap perawi,
apakah diterima (maqbul) atau ditolak (mardud) sehingga nantinya bisa
ditentukan status dan derajat hadis yang diteliti oleh perawi tersebut.
Al-Jarh ialah luka atau bekas pada tubuh disebabkan oleh semisal pedang atau yang
lain, namun yang dikehendaki disini ialah luka secara maknawi seperti akibat
cacian atau tuduhan. Al- Jarh dalam istilah para ahli hadits ialah
menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang menjadikan riwayatnya tidak
diterima. Sedangkan, At-Ta’dil secara bahasa ialah menyamakan sesuatu atau
meluruskannya. Pengertian At-Ta’dil secara istilah merupakan kebalikan
dari al Jarh, yakni menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang menjadikan
riwayatnya dapat diterima dan diamalkan
Dalam membahas masalah
ini biasanya selalu bersamaan antara al-jarh dan At-ta’dil,
tetapi dalam makalah ini pemakalah hanya fokus pada masalah Al-jarh.
Agar pembahasan lebih terperinci dan mudah difaham.
untuk powerpointnya dapat diunduh disini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Al-Jarh
Al-Jarh secara bahasa yaitu “luka, cela, atau cacat”. Sedang menurut istilah
yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti keadilan
dan kedhabitannya.
Ada pula yang
mendefinisikan Al-Jarh dengan terlihatnya sifat pada seorang perawi yang
dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga
menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.
Dengan demikian Al-jarh
berarti ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau
ditolak riwayat mereka. Ilmu al-jarh merupakan suatu materi pembahasan dari
cabang ilmu hadist yang membahas cacatnya seseorang yang meriwayatkan hadist
yang berpengaruh besar terhadap klasifikasi hadistnya.
Ilmu
Al-jarh adalah salah satu ilmu yang penting dan bernilai tinggi, karena
dengan dialah dapat dibedakan antara yang shahih (sehat) dengan yang saqim
(sakit) antara yang diterima dengan yang ditolak. Ilmu Al-jarh digunakan
untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu bisa diterima atau harus
ditolak sama sekali. Apabila perawi dijarh (ditolak) oleh para ahli sebagai
rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak.
B. Sejarah Perkembangan Al-Jarh
Ilmu ini berkembang di kalangan sahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya
karena takut pada apa yang diperingatkan rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam: “Akan ada pada umatku yang terakhir nanti orang-orang yang
menceritakan hadits kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga
bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan
waspadailah mereka” (Muqaddimah sahih muslim). Dari sini, kemudian
berkembanglah konsep Al-Jarh dan At-ta’dil, khususnya dalam periwayatan hadits
nabi saw.
Ada beberapa faktor penting yang menjadi penyebab lahirnya konsep Al-Jarh
dan At-ta’dil dalam tradisi ulama’ hadits. Tujuan yang paling agung adalah
untuk memelihara dua sumber Islam Al-Qur’an dan Sunnah nabi muhammad Saw. Yang
paling prinsipil adalah muculnya gerakan pemalsuan hadits (Al-Wadh’u).
C. Syarat-syarat
dibolehkan Al-Jarh
Para ulama memperbolehkan
untuk melakukan Jarh, dan tidak menganggap hal itu sebagai perbuatan
ghibah yang terlarang berdasarkan hadits:
1. Sabda Rasulullah SAW
kepada seorang laki-laki,
بِئْسَ Ø£َØ®ُÙˆ الْعَØ´ِيرَØ©ِ...
“Dia itu seburuk-buruk
saudara ditengah-tengah keluarganya. (HR. Bukhri)
2. Sabda Rasul SAW kepada Fatimah
binti Qais yang menanyakan tentang Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abi Al-Jahm
yang tengah melamarnya,
Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan
tongkat dari pundaknya (suka memukul), sedangkan Mu’awiyyah seorang yang miskin
tidak mempunyai harta” (HR. Muslim)
Oleh karena
itu, para ulama membolehkan Al-Jarh untuk menjaga syari’at/agama ini,
bukan untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian,
maka pada perawi pun juga diperbolehkan, bahkan memperteguh dan mencari
kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
Namun kebolehan jarh dalam islam bukan berarti kebolehan yang tanpa batas. Kebolehan jarh
harus dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Jarh
ditujukan untuk perawi, maka jangan menjarh mereka kecuali bila ada
manfaatnya.
2. Menjarh untuk
kemaslahatan dan nasehat, bukan
karena senang menampakkan cacat dan kekurangan
orang lain, atau karena hawa
nafsu.
3. Seorang harus berpegang
teguh dengan apa yang ia katakan.
4. Menjarh sesuai dengan keperluan.
5. Bila dalam biografi seorang perawi terkumpul pada dirinya antara
jarh dan ta'dil hendaknya ia menyebutkan keduanya secara bersamaan.
D. Syarat-Syarat Bagi
Orang yang Mentajrih
Kita tidak boleh
menerima begitu saja penilaian seorang ulama terhadap ulama lainnya, melainkan
harus jelas dahulu sebab-sebab penilaiannya. Terkadang orang menilai orang lain
cacat padahal dia sendiri juga cacat. Oleh sebab itu, tidak boleh menerima langsung
suatu perkataan sebelum ada yang menyetujuinya.
Bagi orang-orang yang mentajrih
diperlukan syarat-syarat berikut ini, yaitu :
·
Berilmu pengetahuan yang luas
·
Takwa
·
Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat syubhat-syubhat,
dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat)
·
Jujur
·
Tidak fanatik terhadap aliran dan madzhab yang dianutnya
·
Mengetahui sebab-sebab untuk menta’dilkan dan mentajrihkan.
E. Sebab-Sebab yang
Menggugurkan Keadilan Seseorang
Sifat-sifat yang menggugurkan
keadilan seseorang diantaranya:
1.
Dusta
Yang dimaksud dengan
dusta disini ialah bahwa orang itu pernah berbuat dusta pada suatu hadis
(membuat hadis palsu). Orang yang pernah berdusta dalam satu hadis, walaupun
hanya satu kali dalam seumur hidup, tidak diterima haditsnya.
2.
Tertuduh Dusta
Yaitu bahwa perawi telah terkenal berdusta dalam
setiap pembicaraan. Tetapi belum pernah dibuktikan bahwa dia berdusta dalam
meriwayatkan hadis. Hadis yang diriwayatkan orang ini dinamai hadis matruk.
3.
Fusuq (Melanggar Perintah)
Yang dikehendaki disini adalah fusuq dalam hal
amal. Amal yang lahir bukan i’tiqad (aqidah). karena fusuq dalam urusan
i’tiqad termasuk dalam penganut bid’ah.
4.
Jahalah, Tidah dikenal
Tidak dikenal (Jahalah) perawinya dijadikan
dasar menolak hadis adalah karena orang yang tidak dikenal namanya dan
pribadinya tentu tidak dikenal keadaannya, apakah dia orang yang dapat
dipercaya atau tidak. Umpamanya, seorang perawi mengatakan “Haddasana
Rajulun... (seorang laki-laki mengabarkan kepada kami...).” orang yang
tidak disebut namanya disebut mubham. Hadis mubham tidak dapat diterima,
kecuali jika yang mubham itu seorang Shahaby.
5.
Menganut Bid’ah
Yang dimaksud ialah mempunyai suatu i’tiqad yang
menyalahi Agama (Al-Quran dan As-Sunnah) dengan tidak disengaja, lantaran
sesuatu kesamaran atau salah pengertian. Apabila bid’ah ini disengaja, maka
dinamakan kufur. Hadis hadis yang diriwayatkan oleh ahli bid’ah, menurut
pendapat jumhur, Tertolak.
Al-Hafidz ibnu Hajar dalam An-Nukhbah menambahkan
bahwa dalam men-jarh seorang perawi juga dapat dikarenakan:
·
kelupaannya
·
Keragu-raguannya
·
Menyalahi orang-orang terpercaya
F. Tingkatan-tingkatan
Al-Jarh
1. Lafadz yang menunjukan adanya kelemahan (yaitu jarh yang paling ringan), contohnya fulan layyin Al Hadits (lemah Haditsnya), atau fiihi maqaal, (dirinya dibicarakan).
2. Lafadz yang menunjukan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak dapat dijadikan hujjah, contoh
fulan laa yuhtaj bihi (fulan tidak bisa dijadikan
hujjah),
atau dha'if, lahu manakir (ia
mempunyai hadits yang munkar).
3. Lafadz yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya,
contoh : fulan laa yuktab haditsuhu
(fulan haditsnya tidak ditulis), laa tahillu riwayatahu
(tidak boleh
meriwayatkan darinya), fulan dha'if jiddan (dhaif sekali), wahin marrah
(sangat lemah).
4. Lafadz yang menunjukan adanya tuduhan
berbuat dusta atau pemalsuan
hadits. Contoh fulan muthamun bil kadzib (fulan dituduh berdusta), dituduh membuat hadits palsu, yasriqu Al Hadits (dia mencuri hadits), matruk, atau laisa bi tsiqah
(bukan orang yang terpercaya).
5. Lafadz yang menunjukan adanya perbuatan dusta atau yang semacamnya, contoh kadzdzab (tukang pendusta) atau dajjal,
wadha' (pemalsu)
6. Lafadz yang menunjukan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk
tingkatan. contoh fulan paling pembohong, ilaihi al muntaha bi al kadzb (dia pangkalnya kedustaan).
G.
Hukum Tingkatan-tingkatan Al-Jarh
1.
Untuk dua tingkatan pertama tidak boleh dijadikan hujjah terhadap
hadits mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja.
2.
Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah,
tidak boleh ditulis, dan tidak boleh dianggap sama sekali.
H. Pertentangan Antara Al-Jarh
dan At-Ta’dil
Apabila bertentangan jarh dan ta’dil terhadap seorang perawi,
maka pendapat yang dipandang shahih oleh Ibnu Shalah, Ar-Razy, Al-Amidy dan
lain-lain adalah “Jarh itu didahulukan atas Ta’dil secara mutlak,
walaupun yang men-ta’dilkan itu lebih banyak jumlahnya.
I.
Kitab-kitab Ilmu Al-Jarh
Diantara kitab-kitab yang membahas masalah ini adalah:
1.
Ad-Du’afa’ Al-kabir dan Ad-Du’afa’ As-Shaghir (karya Imam Al-Bukhari)
2.
Ad-Du’afa’ wa al-Matrukin (karya Imam An-Nasa’i)
3.
Ma’rifat al-majruhin min al-muhadditsin (karya ibnu hibban)
4.
Al-Kamil li Du’afa’ ar-rijal (karya Imam Abu Ahmad
Abdullah bin Adi Al-Jurjani)
5.
Mizan al-I’tidal fi naqd ar-Rijal (karya Abu Abdullah
Ahmad bin Utsman Az-zahabi)
J.
Manfa’at Ilmu Al-Jarh
Ilmu al-jarh bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatannya seorang rawi
dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai
oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak,
dam apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil, niscaya
periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadist
tersebut terpenuhi.
Apabila kita tidak memahami ilmu al-jarh dan tidak mempelajarinya dengan
seksama, maka akan muncul penilaian bahwa seluruh orang yang meriwayatkan
hadist ini dinilai sama. Padahal, perjalanan hadits semenjak Nabi Muhammad SAW
sampai dibukukan adalah perjalanan yang panjang, dan diwarnai dengan situasi
dan kondisi yang tidak menentu. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, kemurnian
hadist harus diteliti secara seksama karena terjadi pertikaian dibidang politik,
masalah ekonomi dan lain-lain yang dikaitkan dengan hadist. Akibatnya, mereka
yang menyandarkan hadist terhadap Rasulullah SAW, padahal yang diriwayatkannya
adalah riwayat yang bohong. Dan mereka melakukan itu untuk kepentingan
golongannya saja.
BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak mudah dan gampang
untuk menta'dil atau bahkan menjarh seseorang. Sebab ada persyaratan yang
sangat ketat untuk menjarh atau menta'dil seseorang tidak seenaknya saja kita
bilang orang itu jarh atau ta'dil.
Bila perkataan dua orang Imam terhadap seorang perawi, maka kita harus
membahasnya; pertama apakah pertentangan ini hakiki atau tidak? Bila salah
seorang ulama' menjarh disebabkan ketidakdhabitannya, namun ulama' yang lain
menta'dilnya, ada kemungkinan ketidakdhabitannya setelah ia dita'dil, bila
salah.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Abu Al-laits Al-Khair Abadi, Takhrij Al-Hadiits Nasy’atuhu wa
manhajiyyatuhu. (Darul Syakir: Malaysia. 1999), h.204