Rabu, 16 Maret 2016

PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN





TUGAS TERSTRUKTUR
DOSEN PENGASUH
Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam
Prof. Dr. H.A. Hafiz Anshary AZ, M.A.
Dr.H.Faisal Mubarak.M.A.


PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN



 





Oleh:
IMRON WAHYUDIANSYAH
NIM: 1502521470


INSTITU AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
PASCASARJANA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BANJARMASIN
2015





BAB I
PENDAHULUAN


Ilmu kalam sebagaimana diketahui membahas ajaran-ajaran dasar dari sesuatu agama. Di dalam ilmu kalam itu terdapat sub bahasan tentang perbandingan  antara  aliran-aliran  serta ajaran-ajarannya. Dari perbandingan antar aliran ini, kita dapat mengetahui, menela’ah dan membandingkan antar paham aliran satu dengan aliran yang lain. sehingga kita memahami maksud dari segala polemik yang ada.
Dalam makalah ini akan diuraikan perbandingan pemikiran antar beberapa aliran ilmu kalam tentang permasalahan Kedudukan Akal dan Wahyu, perbuatan manusia, kekuasaan mutlak dan keadilan tuhan serta permasalahan iman dan kufur dalam pandangan aliran-aliran ilmu kalam.


BAB II
PERBANDINGAN ANTAR ALIRAN

A.    Akal dan Wahyu
Kalau kita selidiki buku-buku klasik tentang ilmu kalam akan kita jumpai bahwa persoalan kekuasaan akal dan fungsi wahyu ini dihubungkan dengan dua masalah pokok yaitu soal mengetahui tuhan dan soal baik dan jahat. Masalah mengetahui tuhan terbagi dua, mengetahui tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan. Masalah baik dan jahat juga terbagi dua, yaitu mengetahui baik dan jahat dan kewajiban mengerjakan perbuatan baik dan kewajiban menjauhi perbuatan jahat.
Polemik yang terjadi antar aliran-aliran ialah tentang empat masalah ini. Yang manakah diantara keempat masalah ini yang dapat diperoleh melalui akal dan yang mana melalui wahyu. Masing-masing aliran memberikan jawaban-jawaban yang berbeda.[1]
1.    Menurut Mu’tazilah
Bagi kaum Mu’tazilah segala pengetahuan dapat diperoleh dengan perantara akal, dan kewajiban-kewajiban dapat diketahui dengan pikiran yang mendalam. Dengan demikian berterimakasih kepada tuhan sebelum turunnya wahyu adalah wajib. Baik dan jahat wajib diketahui melalui akal dan demikian pula mengerjakan yang baik dan menjauhi yang jahat adalah wajib.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendapat Mu’tazilah dalam empat hal yang tersebut diatas adalah seluruhnya dapat diketahui melalui akal.
2.    Menurut Asy’ariyah
Asy’ariyah berpendapat bahwa akal hanya mampu mengetahui Tuhan, sedangkan tiga hal lainnya, yakni kewajiban berterima kasih kepada Tuhan, baik dan buruk serta kewajiban melaksanakan yang baik dan menghindari yang jahat diketahui manusia berdasarkan wahyu.
            Bagi Al-Asy’ari, manusia tidak dapat mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk, manusia tidak dapat mengetahui apa saja yang menjadi kewjiban-kewjibannya. Semua kewajiaban hanya dapat diketahui melalui wahyu. Akal tidak dapat membuat sesuatu menjadi wajib dan tidak bisa menetapkan bahwa sesuatu itu baik atau buruk, juga tidak dapat menetapkan bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah wajib bagi manusia. Demikian juga dengan kewajiban mengetahui Tuhan, hanya dapat diketahui lewat wahyu.
3.    Menurut Maturidiyah
a.       Maturidiyah Samarkhan
Akal dapat mengetahui adanya tuhan, kewajiban mengetahui tuhan, dan mengetahui baik dan jahat. Adapun kewajiban untuk mengerjakan yang baik dan meninggalkan yang jahat akal tidak mampu mengetahui nya. Hal ini hanya dapat diketahui oleh wahyu.
b.      Maturidiyah bukhara
Akal manusia hanya mampu untuk mengetahui tuhan dan mengetahui baik dan jahat. Adapun kewajiban mengetahui tuhan dan kewajiban melakukan yang baik dan meninggalkan yang jahat akal manusia tidak mampu mengetahuinya dan hal ini hanya dapat diketahui dengan wahyu.[2]
B.     Perbuatan Manusia
Masalah perbuatan manusia bermula dari pembahasan sederhana yang di lakukan oleh kelompok jabariyah (pengikut ja’d bin dirham dan jahm bin safwan) dan kelompok qadariyah (pengikut ma’bad Al-Juhani dan ghailan ad-dimyaqi), yang kemudian di lanjutkan dengan pembahasan yang lebih mendalam oleh aliran Mu’tazilah, asy ‘ariyah dan muturidiyah.
Akar masalah pebuatan manusia adalah keyakinan bahwa Tuhan adalah pencipta alam semesta, termasuk dalamnya manusia sendiri. Tuhan bersifat maha kuasa dan mempunyai kehendak yang bersifat mutlak, dari sini timbulah pernyataan sampai di manakah manusia sebagai ciptaan Tuhan bergantung kepada kekuasaan Tuhan dalam menentukan perjalanan hidupnya?
1.     Aliran jabariyah
Tampaknya ada perbedaan pandangan antara jabariyah ekstrim dan jabariah moderat dalam masalah perbuatan manusia. Jabariyah Ekstrim berpendapat bahwa segala perbuatan manusia bukanlah merupakan perbuatan yang timbul dari kemauannya sendiri, Tetapi kemauan yang dipaksakan atas dirinya Misalnya, kalau seseorang mencuri, perbuatnya mencuri itu bukanlah terjadi atas kehendak sendiri, tetapi timbul karena qada dan qadar Tuhan yang menghendaki demikian.[3] Bahkan, jahm bin shafwan, salah seorang tokoh Jabariyah ekstrim, mengatakan bahwa manusia tidak mampu berbuat apa-apa. Ia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri, dan tidak memunyai pilihan.
Jabariyah Moderat mengatakan bahwa tuhan menciptakan perbuatan manusia, baik perbuatan jahat maupun perbuatan baik, tetapi manusia mempunyai peranan di dalamnya. Tenaga yang diciptakan dalam diri manusia mempunyai efek untuk mewujudkan perbuatannya. Inilah yang dimaksud dengan kasab (acquisition), menurut faham kasab manusia tidaklah majbur (di paksa oleh Tuhan). Tidak seperti wayang yang dikendalikan oleh dalang dan tidak pula menjadi pencipta perbuatan. Tetapi manusia itu memperoleh perbuatan yang diciptakan oleh Tuhan.
2.    Aliran Qadariyah
Aliran qadariah menyatakan bahwa tingkah laku manusia di lakukan atas kehendaknya sendiri. Manusia mempunya kewenangan untuk melakukan segala perbuatannya atas kehendaknya sendiri, baik berbuat baik maupun berbuat jahat. Karena itu, ia berhak mendapatkan pahala kebaikan yang di lakukannya dan juga berhak memperoleh hukuman atas kejahatan yang di perbuatnya. Dalam kaitan ini bila seseorang diberi ganjaran baik dengan balasan surga kelak di akhirat dan ganjaran siksa dengan balasan neraka kelak di akhirat.
Paham takdir dalam pandangan Qadariyah bukanlah dalam pengertiah takdir yang umum di pakai oleh bangsa arab ketika itu, yaitu paham yang mengatakan bahwa nasib manusia telah di tentukan terlebih dahulu. Menurut bangsa arab, dalam perbuatan-perbuatanya, manusia hanya bertindak menurut nasib yang telah di tentukan semenjak ajal terhadap dirinya adapun paham Qadariyah, takdir itu adalah ketentuan Allah yang di ciptakannya untuk alam semesta beserta seluruh isinya, semenjak ajal, yaitu hukum yang di dalam isitlah Al-Qur’an adalah sunatullah.[4]

3.    Aliran Mu’tazilah
Aliran Mu’tazilah memandang manusia mempunyai daya yang besar dan bebas. Oleh karena itu, Mu’tazilah menganut faham Qadariyah atau free will. Menurut al-juba’i dan abd al-jubraa (tokoh Mu’tazilah), manusialah yang menciptakan perbuatan-perbuatannya. Manusia sendirilah yang berbuat baik dan buruk kepada Tuhan dan ketaatan seseorang kepada Tuhan adalah atas kehendak dan kemauannya sendiri. Daya (al-sititha’ah) yang terdapat pada diri manusia adalah tempat terciptanya perbuatan. Jadi Tuhan tidak dilibatkan dalam perbuatan manusia.
Perbuatan manusia bukanlah di ciptakan Tuhan pada diri manusia, tetapi manusia sendirilah yang mewujudkan perbuatannya. Lantas bagaimana dengan daya? Mu’tazilah dengan tegas menyatakan bahwa daya juga beasal dari manusia. Daya yang terdapat pada diri manusia adalah tempat terciptanya perbuatan. jadi, Tuhan tidak dilibatkan dalam perbuatan manusia. Aliran Mu’tazilah mengecam keras faham yang mengatakan bahwa Tuhanlah yang menciptakan perbutan. Bagaimana mungkin, dalam satu perbuatan akan ada dua daya yang menentukan.[5]
Dengan faham ini, aliran Mu’tazilah mengaku Tuhan sebagai pencipta awal, sedangkan manusia berperan sebagai pihak yang berkreasi untuk mengubah bentuknya.
Meskipun berpendapat bahwa Allah tidak menciptakan perbuatan manusia dan tidak pula menentukanya, kalangan Mu’tazilah tidak mengingkari ilmu azalai Allah yang mengetahui segala apa yang membedakannya dari penganut qadariyah murni. Dengan demikian, perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan, karena di antara perbuatan manusia terdapat perbuatan jahat. Hal ini di kemukakan untuk mempertegas bahwa manusia akan mendapat balasan atas perbuatannya. Sekiranya perbuatan manusia adalah perbuatan Tuhan, balasan dari Tuhan tidak akan ada artinya.
4.    Aliran asy’ariyah
Dalam faham Asy’ari, manusia ditempatkan pada posisi yang lemah. Ia di ibaratkan anak kecil yang tidak memiliki pilihan dalam hidupnya. Oleh karena itu, aliran ini lebih dekat dengan faham jabariyah dari pada dengan faham Mu’tazilah. Untuk menjelaskan dasar pijakannya, pendiri aliran asy’ariyah, memakai teori Al-Kasb (acquistion, perolehan). Teori al-kasb asy’ari dapat dijelaskan sebagai berikut. Segala sesuatu terjadi dengan perantaraan daya yang di ciptakan, sehingga terjadi perolehan bagi muktasib (yang memperoleh kasb) untuk melakukan perbuatan. Sebagai konsekuensi dari teori kasb ini, manusia kehilangan keaktifan, sehingga manusia bersikap pasif dalam perbuatan-perbuatannya.[6]
وَمَا تَعْمَلُونَ pada ayat di atas diartikan al-asy’ari dengan apa yang kamu perbuat dan bukan apa yang kamu buat. Dengan demikian, ayat ini mengndung arti Allah menciptakan kamu dan perbuatan-perbuatanmu. Dengan kata lain, dalam faham asy’ari, yang mewujudkan kasb atau perbuatan manusia sebenarnya adalah Tuhan sendiri.
Pada prinsipnya, aliran asy’ariyah berpendapat bahwa perbuatan manusia diciptakan Allah, sedangkan daya manusia tidak mempnyai efek untuk mewujudkannya. Allah menciptakan perbuatan untuk manusia dan menciptakan pula pada diri manusia daya untuk melahirkan perbuatan tersebut. Jadi, perbuatan di sini adalah ciptaan Allah dan merupakan kasb (perolehan) bagi manusia. Dengan demikian kasb mempunyai pengertian, penyertaan perbuatan dengan daya manusia yang baru. Ini berimplikasi bahwa perbuatan manusia dibarengi oleh daya kehendaknya, dan bukan atas daya kehendaknya.
5.      Aliran maturidiyah
Mengenai perbuatan manusia ini, terdapat perbedaan pandangan antara Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah bukhara. Kelompok pertama lebih dekat dengan faham mu’tazilah, sedangkan kelompok kedua lebih dekat dengan faham Asy’ariyah.
Kehendak dan daya buat pada diri manusia manurut Maturidiyah Samarkand adalah kehendak dan daya manusia dalam arti kata sebenarnya, dan bukan dalam arti kiasan. Perbedaannya dengan Mu’tazilah adalah bahwa daya untuk berbuat tidak diciptakan sebelumnya, tetapi bersama-sama dengan perbuatannya. Daya yang demikian posisinya lebih kecil daripada daya yang terdapat dalam faham Mu’tazilah. Oleh karena itu, manusia dalam faham Al-Maturidi, tidaklah sebebas manusia dalam faham Mu’tazilah.
Maturidiyah bukhara dalam banyak hal sependapat dengan Maturidiyah Samarkand. Hanya saja golongan ini memberikan tambahan dalam masalah daya menurutnya untuk perwujudan perbuatan, perlu ada dua daya. Manusia tidak mempunyai daya untuk melakukan perbuatan, hanya Tuhanlah yang dapat melakukan perbuatan yang telah diciptakan Tuhan baginya.
C.    Kekuasaan Mutlak dan Keadilan Tuhan
Adanya perebedaan pendapat aliran-aliran ilmu kalam mengenai kekuatan akal, fungsi wahyu, dan kebebasan atau kehendak dan perbuatan manusia telah memunculkan pula perbedaan pendapat tentang kehendak mutlak dan keadilan Tuhan.
Pangkal persoalan kehendak mutlak Tuhan dan keadilan Tuhan adalah keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Sebagai pencipta alam, Tuhan haruslah mengatasi segala yang ada, bahkan harus melampaui segala aspek yang ada itu. Ia adalah eksistensi yang mempunyai kehendakdan kekuasaan yang tidak terbatas karena tidak ada eksistensi yang lain yang melampaui dan mengatasi eksistensi-Nya. Ia difahami sebagai eksistensi yang esa dan unik. Inilah makna umum yang dianut oleh aliran-aliran kalam dalam memahami tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan.
1.      Aliran Mu’tazilah
Mu’tazilah berasal dari kata I’tazala yang artinya berpisah atau memisahkan diri. Juga dapat pula diartikan “ menjauh” atau “menjauhkan diri”. Mu’tazilah merupakan salah satu contoh dari golongan pertama. Mereka berpendapat bahwa kekuasaan Tuhan dan kehendak-Nya tidak mutlak lagi. Tetapi harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang timbul dari peraturan yang dibuatnya.[7]
Soal keadilan mereka tinjau dari sudut pandangan manusia, bagi mereka sebagai yang diterangkan oleh Abd al-Jabbar, keadilan erat kaitannya dengan hak dan keadilan diartikan memberikan orang akan haknya. Kata-kata “Tuhan Adil” mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik, bahwa ia tidak dapat berbuat yang buruk dan bahwa ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia. oleh karena itu Tuhan tidak boleh bersifat Zalim dalam memberi hukuman, tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya dan mesti memberi upah kepada orang-orang yang patuh padaNya dan memberikan hukuman kepada orang-orang yang menentang perintah-Nya. Selanjutnya keadilan juga mengadukan arti berbuat semestinya serta seusai dengan kepentingan manusia. Dan memberi upah atau hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya. Menurut al – Nazzam an pemuka – pemuka Mu-tazilah lainnya, tidak dapat dikatakan bahwa tuhan berdaya untuk bersifat zalim, berdusta dan untuk tidak dapat berbuat apa yang terbaik bagi manusia.
Mu’tazilah yang berprinsip keadilan Tuhan mengatakan bahwa Tuhan itu adil dan tidak mungkin berbuat zalim dengan memaksakan kehendak kepada hamba-Nya kemudian mengharuskan hamba-Nya untuk menanggung akibat perbuatannya. Dengan demikian manusia mempunyai kebebasan untuk melakukan perbuatannya tanpa ada paksaan sedikitpun dari Tuhan. Dengan kebebasan itulah, manusia dapat bertanggung jawab atas segala perbuatannya. Tidaklah adil jika Tuhan memberikan pahala atau siksa kepada hamba-Nya tanpa mengiringinya dengan memberikan kebebasan terlebih dahulu.[8]
Secara lebih jelas, aliran Mu’tazilah mengatakan bahwa kekuasaan Tuhan sebenarnya tidak mutlak lagi. Ketidakmutlakan kekuasaan Tuhan itu disebabkan oleh kebebasan yang diberikan Tuhan terhadap manusia serta adanya hukum alam (sunnatullah) yang menurut Al-Quran tidak pernah diubah.
2.      Aliran Asy’ariyah
Bagi kaum Asy’ariyah, Tuhan memang tidak terikat kepada apa pun, tidak terikat kepada janji-janji, kepada norma-norma keadilan dan sebagainya. Kaum Asy’ariyah juga percaya pada kemutlakan kekuasaan Tuhan, mereka berpendapat bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu semata-mata adalah kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya dan bukan karena kepentingan manusia atau tujuan yang lain. Mereka mengartikan keadilan dengan menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakannya sesuai dengan kehendak-Nya. Dengan demikian, keadilan Tuhan mengandung arti bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya. Tuhan dapat memberi pahala kepada hamba-Nya atau memberi siksa dengan sekehendak hati-Nya, dan itu semua adalah adil bagi Tuhan. Justru tidaklah adil jika Tuhan tidak dapat berbuat sekehendak hati-Nya karena Dia adalah penguasa mutlak. Sekiranya Tuhan menghendaki semua makhluk-Nya masuk kedalam surga ataupun neraka, itu adalah adil karena Tuhan berbuat dan membuat hukum menurut kehendaknya-Nya.[9]
Aliran Asy’ariyah yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kecil dan manusia tidak mempunyai kebebasan atas kehendak dan perbuatannya, mengemukakan bahwa kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan haruslah berlaku semutlak-mutlaknya. Al-Asy’ari sendiri menjelaskan bahwa Tuhan tidak tunduk kepada siapapun dan tidak satu dzat lain diatas Tuhan yang dapat membuat hukum serta menentukan apa yang boleh dibuat dan apa yang tidak boleh dibuat Tuhan. Lebih jauh dikatakan oleh Asy’ari, jika memang Tuhan menginginkan, Ia dapat saja meletakkan beban yang tak terpikul oleh menusia.
Ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan sandaran Asy’Ariyah untuk memperkuat pendapatnya adalah:
ayat 16 surat Al-Buruj (85)
فَعَّالٌلِمَايُرِيدُ
Artinya: Maha Kuasa berbuat apa yang dikehendaki-Nya
            Karena menekankan kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, aliran Asy’ariyah memberi makna keadilan Tuhan dengan pemahaman bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhlukya dan dapat berbuat sekehendak Nya. Dengan demikian, ketidakadilan difahami dalam arti Tuhan tidak dapat berbuat sekehendaknya terhadap makhluk-Nya. Atau dengan kata lain, bila yang difahami Tuhan tidak lagi berkuasa mutlak terhadap milik-Nya.
3.      Aliran Maturidiyah
Dalam memahami kehendak mutlak dan keadilan Tuhan, aliran ini terpisah menjadi dua, yaitu Maturidiyah Samarkand dan Maturidiyah Bukhara. Pemisahan ini disebabkan perbedaan keduanya dalam menentukan porsi penggunaan akal dan pemberian batas terhadap kekuasaan mutlak Tuhan. Karena menganut faham Free Will dan Free Act serta adanya batasan bagi kekuasaan mutlak Tuhan, kaum Maturidiyah Samarkand mempunyai posisi lebih dekat kepada Mu’tazilah, tetapi kekuatan akal dan batasan yang diberikan kepada kekuasaan mutlak Tuhan lebih kecil daripada yang diberikan aliran Mu’tazilah.[10]
Kehendak mutlak Tuhan, menurut Maturidiyah Samarkand, dibatasi oleh keadilan Tuhan. Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik dan tidak mampu untuk berbuat buruk serta tidak mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya terhadap manusia. Oleh karena itu, Tuhan tidak akan memberi beban yang terlalu berat kepada manusia dan tidak sewenang-wenang dalam emeberikan hukum karena Tuhan tidak dapat berbuat zalim. Tuhan akan memberikan upah atau hukuman kepada manusia sesuai dengan perbuatannya.
Adapun Maturidiyah Bukhara berpendapat bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak. Tuhan berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dan menentukan segala-galanya. Tidak ada yang dapat menentang atau memaksa Tuhan dan tidak ada larangan bagi Tuhan.Dengan demikian, dapat diambil pengertian bahwa keadilan Tuhan terletak pada kehendak mutlak-Nya, tak ada satu dzat pun yang lebih berkuasa daripada-Nya dan tidak ada batasan-batasan bagi-Nya.Tampaknya, aliran Maturidiyah Samarkand lebih dekat dengan Asy’ariyah.
Lebih jauh lagi, Maturidiyah Bukhara berpendapat bahwa ketidakadilan Tuhan haruslah difahami dalam konteks kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan.Secara jelas, Al-Bazdawi mengatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dan tidak mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos, Tuhan berbuat sekehendak-Nya sendiri. Ini berarti, bahwa alam tidak diciptakan Tuhan intuk kepentingan manusia atau dengan kata lain, konsep keadilan Tuhan bukan diletakan untuk kepentingan manusia, tetapi pada Tuhan sebagai pemilik mutlak.
D.    Iman dan kufur
1.    Aliran Mu’tazilah
Menurut Mu’tazilah, iman adalah pelaksanaan kewajiban-kewajiban kepada Tuhan. Jadi, orang yang membenarkan (tashdiq) tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, tetapi jika tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban itu maka ia tidak dikatakan mukmin. Dengan demikian iman bagi mereka bukanlah tashdiq, bukan pula ma’rifah, tetapi amal yang timbul sebagai akibat dari mengetahui Tuhan. Tegasnya iman adalah amal, iman tidak berarti pasif, menerima apa yang dikatakan orang lain, tetapi iman mesti aktif karena akal mampu mengetahui kewajiban-kewajiban kepada Tuhan.[11]
Setiap pelaku dosa besar, menurut Mu’tazilah menempati posisi tengah di antara posisi mukmin dan posisi kafir. Jika meninggal dunia sebelum bertobat, ia akan dimasukkan ke dalam neraka selama-lamanya. Namun, siksaan yang bakal diterimanya lebih ringan darpada siksaan orang kafir. Dalam perkembangannya kemudian, beberapa tokoh Mu’tazilah seperti Wasil bin Atha dan Amr bin Ubaid memperjelas sebutan itu dengan istilah fasik yang bukan mukmin atau kafir, melainkan sebagai kategori netral dan independen.
Seluruh pemikir Mu’tazilah sepakat bahwa amal perbuatan merupakan salah satu unsur terpenting dalam konsep iman, bahkan hampir mengidentikkannya dengan iman. Ini mudah dimengerti karena konsep mereka tentang amal sebagai bagian penting keimanan memiliki keterkaitan langsung dengan masalah al-wa’d wa al wa’id (janji dan ancaman) yang merupakan salah satu dari “pancasila” Mu’tazilah.
2.    Aliran Khawarij
Iman dalam pandangan Khawarij, tidak semata-mata percaya kepada Allah, mengerjakan segala perintah kewajiban agama juga merupakan bagian dari keimanan. Segala perbuatan yang berbau religious, termasuk di dalamnya masalah kekuasaan adalah bagian dari keimanan (al-‘amal juz’un minal iman). Menurut Khawarij, orang yang tidak mengerjakan shalat, puasa, zakat dan lain-lainnya maka orang itu kafir.[12]
            Tegasnya orang mu’min yang berbuat dosa, baik besar maupun kecil, maka orang itu kafir, wajib diperangi dan dibunuh, boleh dirampas hartanya. Pengikut Khawarij berpegang pada semboyan laa hukma illa lillaah asas bagi mereka dalam mengukur apakah seseorang masih mu’min atau sudah kafir,[13] karena tidak sesuai dengan hukum yang ditetapkan Allah.
Aliran Khawarij terbagi menjadi 3 subsekte, pertama, subsekte Nadjat yang memberikan predikat musyrik kepada umat Islam yang berkesinambungan mengerjakan dosa kecil, tetapi yang melakukan dosa besar dengan tidak berkesinambungan tidak dianggap musyrik melainkan kafir. Kedua, subsekte ekstrim, yaitu golongan azariqoh, mereka memberikan predikat musyrik kepada siapa yang tidak mau bergabung kedalam barisan mereka, sedang orang yang melakukan dosa besar dipandang kafir millah. Ketiga, subsekte moderat, yaitu golongan ibadiyah mempunyai pandangan setiap pelaku dosa besar tetap sebagai muwwahid (yang mengesakan Tuhan), tetapi ia disebut kafir nikmat.
3.    Murji’ah
            Aliran Murji’ah berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar tetap mukmin. Adapun soal dosa besar yang mereka lakukan ditunda penyelesaianya di hari kiamat. Mereka berpendapat bahwa iman hanya pengakuan dalam hati sehingga orang tidak menjadi kafir karena melakukan dosa besar.
Berdasarkan pandangan mereka tentang iman, Harun Nasution dan Abu Zahdah membedakan Murji’ah menjadi 2 kelompok utama, yaitu Murji’ah moderat (murji’ah sunnah) dan Murji’ah ekstrim (murjia’ah bid’ah).
            Untuk memilah mana sebsekte yang yang ekstrim atau moderat, Harun Nasution menyebutkan bahwa subskte Murji’ah yang ekstrim adalah mereka yang berpandangan bahwa keimanan terletak dalam kalbu. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamanya menggambarkan apa yang ada didalam kalbu. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seseorang menyimpang dari kaidah agama tidak bearti menggeser atau merusak keimanannya, bahkan keimanannya masih sempurna dalam pandangan Tuhan.[14]
            Di antara kalangan Murji’ah yang berpendapat senada adalah subsekte Al-Jahmiyah, As-Salihiyah, dan Al-Yunusiah. Mereka berpendapat bahwa iman adalah tashdiq secara kalbu saja, atau ma’rifah (mengetahui) Allah dengan kalbu, baik dalam ucapan maupun tindakan.[15]
4.    Aliran Asy’ariyah
Dengan keyakinan paham Asy’ariyah bahwa akal manusia tidak bisa sampai kepada kewajiban mengetahui tuhan, iman tidak bisa merupakan ma’rifah dan ‘amal. Manusia dapat mengetahui kewajiban itu hanya melalui wahyu. Wahyulah yang mengatakan dan menerangkan kepada manusia, bahwa iya berkewajiban mengetahui tuhan. dan manusia harus menerima kebenaran berita ini. Oleh karena itu, iman bagi kaum asy’ariah adalah tashdiq, dan batasan iman, sebagai diberikan Al-asy’ari ialah al-tashdiq biAllah yaitu menerima sebagai benar kabar tentang adanya tuhan.[16]
Di antara definisi iman yang diinginkan Al-Asy’ari dijelaskan oleh Asy-Syahrastani, salah seorang teolog Asy’ariyah. Asy-Syahrastani menulis:
“ Al-Asy’ari berkata Iman (secara esensial) adalah tashdiq bil qalb (membenarkan dengan hati). Sedangkan ‘mengatakan’(qawl) dengan lisan dan melakukan berbagai kewajiban utama (amal bil arkan) hanyalah merupakan furu’ (cabang-cabang) iman. Oleh sebab itu, siapapun yang membenarkan keesaan Tuhan dengan kalbunya dan juga membenarkan utusan-utusan-Nya beserta apa yang mereka bawa darinya, iman orang semacam itu merupakan iman yang shahih... dan keimanan seorang tidak akan hilang kecuali jika ia mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut.”[17]
Jadi, bagi Al-Asy’ari dan juga Asy’ariyah, persyaratan minimal untuk adanya iman hanyalah tashdiq, yang jika diekspresikan secara verbal berbentuk syahadatain.
5.    Aliran Maturidiah
Dalam masalah iman, aliran Maturidiyah Samarkand berpendapat bahwa iman adalah tashdiq bi al-qalb, bukan semata-mata iqrar bi al-lisan. Pengertian ini dikemukakan oleh Al-Maturidi sebagai bantahan terhadap Al-Karamiyah, salah satu subsekte Murji’ah. Ia berargumentasi dengan ayat Al-Quran surat Al-Hujurat ayat 14. Lebih lanjutnya, Al-Maturidi mendasari pandangannya pada dalil naqli surat Al-Baqarah ayat 260. Menurut Al-Maturidi, iman adalah tashdiq yang berdasarkan ma’rifah. Meskipun demikian, ma’rifah menurutnya sama sekali bukan esensi iman, melainkan faktor penyebab kehadiran iman.
Adapun pengertian iman menurut Maturidiyah Bukhara adalah tashdiq bi al-qalb dan tashdiq bi al-lisan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa tashdiq bi al-qalb adalah meyakini dan membenarkan dalam hati tentang keesaan Allah dan rasul-rasulNya beserta risalah yang dibawanya. Adapun yang dimaksud engan tashdiq bi al-lisan adalah mengakui kebenaran seluruh pokok ajaran Islam secara verbal.
Maturidiyah Bukhara mengembangkan pendapat yang berbeda. Al-Bazdawi menyatakan bahwa iman tidak dapat berkurang, tetapi bisa bertambah dengan adanya ibadah-ibadah yang dilakukan. Al-Bazdawi menegaskan hal tersebut dengan membuat analogi bahwa ibadah-ibadah yang dilakukan berfungsi sebagai bayangan dari iman. Jika bayangan itu hilang, esensi yang digambarkan oleh bayangan itu tidak akan berkurang. Sebaliknya, dengan kehadiran bayang-bayang (ibadah) itu, iman justru menjadi bertambah.


BAB III
KESIMPULAN

Semua aliran teologi dalam Islam, baik Asy’ariyah, Mu’tazilah apalagi Maturidiyah sama-sama mempergunakan akal dalam menyelesaikan persoalan-persoalan teologi yang timbul di kalangan umat Islam. Perbedaan yang terdapat antara aliran-aliran itu ialah perbedaan dalam derajat kekuatan yang diberikan kepada akal. Jika Mu’tazilah berpedapat bahwa akal mempunyai daya yang kuat, Asy’ariyah sebaliknya berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang lemah.
Semua aliran juga berpegang kepada wahyu. Dalam hal ini perbedaan yang terdapat antara lain antara aliran-aliran itu hanyalah perbedaan dalam interprestasi mengenai teks ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist. Perbedaan dalam interprestasi inilah sebenarnya yang menimbulkan aliran-aliran yang berlainan itu. Hal ini tidak ubahnya sebagai hal yang terdapat dalam dalam bidang hukum Islam atau Fiqih. Di sana juga, perbedaan interprestasilah yang melahirkan mazhab-mahzab seperti yang dikenal sekarang, yaitu mahzab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi’I dan mazhab Hanbali.
           




DAFTAR PUSTAKA

Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik hingga Modern, (Bandung: Pustaka Setia Bandung, 2005)
DR.Abdul Rozak, M.ag dan DR. Rosihon Anwar, M.ag. Ilmu kalam. (Pustaka Setia, Bandung: 2013)
Harun nasution, Teologi islam: aliran-aliran, sejarah analisa dan perbandingan, (Jakarta: Penerbit universitas Indonesia, 2008)
M.yunan yusuf,  Alam pikiran islam : pemikiran kalam  (Jakarta: Prenada Media Grup, 2014)
Rosihun Anwar dan Abdul Rozak, Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011)


[1] Harun nasution, Teologi islam: aliran-aliran, sejarah analisa dan perbandingan, (Jakarta: Penerbit universitas Indonesia, 2008) Cet. 5, h. 82
[2] Ibid, h. 82-89

[3] M.yunan yusuf,  Alam pikiran islam : pemikiran kalam  (Jakarta: Prenada Media Grup, 2014),  h.70

[4] Ibid, h. 72
[5] Harun Nasution, h. 105

[6] Ibid, h.107
[7] Adeng Muchtar Ghazali, Perkembangan Ilmu Kalam dari Klasik hingga Modern, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2005),  h.94

[8] Rosihun Anwar dan Abdul Rozak, Ilmu Kalam, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2011) h.182
[9] Harun nasution, h. 119
[10] Rosihun Anwar dan Abdul Rozak,  Ilmu Kalam, (Bandung : Pustaka Setia, 2001)  h.186
[11] Harun Nasution,  h. 147
[12] DR.Abdul Rozak, M.ag dan DR. Rosihon Anwar, M.ag. Ilmu kalam. (Pustaka Setia, Bandung: 2013) hlm:143)

[13] Ibid, h. 82

[14] Ibid, h. 144

[15] Harun Nasution,  h. 145

[16] Ibid, h. 148

[17] DR.Abdul Rozak, M.ag, h. 149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar