Senin, 14 Maret 2016

Makalah KAIDAH PENILAIAN KECACATAN PERAWI HADITS



TUGAS TERSTRUKTUR
DOSEN PENGASUH
Qawaid Al-Tahdits
Dr. Saifuddin, M.Ag
Dr. Dzikri Nirwana, S.Th.I, M.Ag


 KAIDAH PENILAIAN KECACATAN PERAWI HADITS


(AL-JARH)


 




Oleh:
IMRON WAHYUDIANSYAH
NIM: 1502521470


INSTITU AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI BANJARMASIN
PROGRAM MAGISTER PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2015



DAFTAR ISI

BAB I      : PENDAHULUAN
BAB II                 : PEMBAHASAN
1.      Pengertian Al-jarh................................................................................................. 2
2.      Sejarah Perkembangan Al-Jarh............................................................................. 2
3.      Syarat-syarat dibolehkan Al-jarh........................................................................... 3
4.      Syarat-syarat bagi orang yang menjarh................................................................. 4
5.      Sebab-sebab yang menggugurkan keadilan seseorang.......................................... 4
6.      Tingkatan-tingkatan Al-jarh.................................................................................. 6
7.      Hukum tingkatan-tingkatan Al-jarh...................................................................... 6
8.      Pertentangan antara Al-jarh dan At-ta’dil.............................................................. 6
9.      Kitab-kitab ilmu Al-jahr........................................................................................ 7
10.  Manfa’at ilmu Al-jarh............................................................................................ 7
BAB III     : PENUTUP


BAB I
PENDAHULUAN

Al-Qur’an dan Sunnah merupakan pegangan hidup umat Islam. Al-Qur’an adalah kalam Allah yang telah dijamin kemurniannya karena Al-qur’an diturunkan secara mutawatir. Sedangkan hadis tidak semuanya berpredikat mutawatir, sehingga tidak semua hadis bisa diterima. Oleh karena itu muncullah ilmu yang berkaitan dengan hadis atau biasa disebut dengan istilah “Ulumul Hadits”. Dari berbagai macam cabang ilmu yang berkaitan dengan hadis, ada satu ilmu yang membahas tentang keadaan perawi dari segi celaan dan pujian,yaitu ilmu al-jarh wa ta’dil. Dari ilmu inilah kita bisa mengetahui komentar-komentar para kritikus hadis tentang keadaan setiap perawi, apakah diterima (maqbul) atau ditolak (mardud) sehingga nantinya bisa ditentukan status dan derajat hadis yang diteliti oleh perawi tersebut.
Al-Jarh ialah luka atau bekas pada tubuh disebabkan oleh semisal pedang atau yang lain, namun yang dikehendaki disini ialah luka secara maknawi seperti akibat cacian atau tuduhan. Al- Jarh dalam istilah para ahli hadits ialah menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang menjadikan riwayatnya tidak diterima. Sedangkan, At-Ta’dil secara bahasa ialah menyamakan sesuatu atau meluruskannya. Pengertian At-Ta’dil secara istilah merupakan kebalikan dari al Jarh, yakni menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang menjadikan riwayatnya dapat diterima dan diamalkan
Dalam membahas masalah ini biasanya selalu bersamaan antara al-jarh dan At-ta’dil, tetapi dalam makalah ini pemakalah hanya fokus pada masalah Al-jarh. Agar pembahasan lebih terperinci dan mudah difaham.

untuk powerpointnya dapat diunduh disini


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Al-Jarh
Al-Jarh secara bahasa yaitu “luka, cela, atau cacat”. Sedang menurut istilah yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kecacatan para perawi, seperti keadilan dan kedhabitannya[1].
Ada pula yang mendefinisikan Al-Jarh dengan terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak[2].
Dengan demikian Al-jarh berarti ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka. Ilmu al-jarh merupakan suatu materi pembahasan dari cabang ilmu hadist yang membahas cacatnya seseorang yang meriwayatkan hadist yang berpengaruh besar terhadap klasifikasi hadistnya.
           Ilmu Al-jarh adalah salah satu ilmu yang penting dan bernilai tinggi, karena dengan dialah dapat dibedakan antara yang shahih (sehat) dengan yang saqim (sakit) antara yang diterima dengan yang ditolak. Ilmu Al-jarh digunakan untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu bisa diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila perawi dijarh (ditolak) oleh para ahli sebagai rawi yang cacat, maka periwayatannya harus ditolak.
B.       Sejarah Perkembangan Al-Jarh
Ilmu ini berkembang di kalangan sahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya karena takut pada apa yang diperingatkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Akan ada pada umatku yang terakhir nanti orang-orang yang menceritakan hadits kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga bapak-bapak kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka” (Muqaddimah sahih muslim). Dari sini, kemudian berkembanglah konsep Al-Jarh dan At-ta’dil, khususnya dalam periwayatan hadits nabi saw.
Ada beberapa faktor penting yang menjadi penyebab lahirnya konsep Al-Jarh dan At-ta’dil dalam tradisi ulama’ hadits. Tujuan yang paling agung adalah untuk memelihara dua sumber Islam Al-Qur’an dan Sunnah nabi muhammad Saw. Yang paling prinsipil adalah muculnya gerakan pemalsuan hadits (Al-Wadh’u)[3].
C.      Syarat-syarat dibolehkan Al-Jarh
Para ulama memperbolehkan untuk melakukan Jarh, dan tidak menganggap hal itu sebagai perbuatan ghibah yang terlarang berdasarkan hadits:
1.      Sabda Rasulullah SAW kepada seorang laki-laki,
‏ بِئْسَ Ø£َØ®ُÙˆ الْعَØ´ِيرَØ©ِ...
 “Dia itu seburuk-buruk saudara ditengah-tengah keluarganya. (HR. Bukhri)
2.      Sabda Rasul SAW kepada Fatimah binti Qais yang menanyakan tentang Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abi Al-Jahm yang tengah melamarnya,
Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul), sedangkan Mu’awiyyah seorang yang miskin tidak mempunyai harta” (HR. Muslim)[4]
Oleh karena itu, para ulama membolehkan Al-Jarh untuk menjaga syari’at/agama ini, bukan untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun juga diperbolehkan, bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
Namun kebolehan jarh dalam islam bukan berarti kebolehan yang tanpa batas. Kebolehan jarh harus dengan beberapa syarat, yaitu:
1.      Jarh ditujukan untuk perawi, maka jangan menjarh mereka kecuali bila ada manfaatnya.
2.      Menjarh untuk kemaslahatan dan nasehat, bukan karena senang menampakkan cacat dan kekurangan orang lain, atau karena hawa nafsu.
3.      Seorang harus berpegang teguh dengan apa yang ia katakan.
4.      Menjarh sesuai dengan keperluan.
5.      Bila dalam biografi seorang perawi terkumpul pada dirinya antara jarh dan ta'dil hendaknya ia menyebutkan keduanya secara bersamaan[5].
D.    Syarat-Syarat Bagi Orang yang Mentajrih
Kita tidak boleh menerima begitu saja penilaian seorang ulama terhadap ulama lainnya, melainkan harus jelas dahulu sebab-sebab penilaiannya. Terkadang orang menilai orang lain cacat padahal dia sendiri juga cacat. Oleh sebab itu, tidak boleh menerima langsung suatu perkataan sebelum ada yang menyetujuinya.
Bagi orang-orang yang mentajrih diperlukan syarat-syarat berikut ini, yaitu :
·         Berilmu pengetahuan yang luas
·         Takwa
·         Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat syubhat-syubhat, dosa-dosa kecil dan makruhat-makruhat)
·         Jujur
·         Tidak fanatik terhadap aliran dan madzhab yang dianutnya
·         Mengetahui sebab-sebab untuk menta’dilkan dan mentajrihkan[6].
E.     Sebab-Sebab yang Menggugurkan Keadilan Seseorang
Sifat-sifat yang menggugurkan keadilan seseorang diantaranya:
1.        Dusta
Yang dimaksud dengan dusta disini ialah bahwa orang itu pernah berbuat dusta pada suatu hadis (membuat hadis palsu). Orang yang pernah berdusta dalam satu hadis, walaupun hanya satu kali dalam seumur hidup, tidak diterima haditsnya.

2.        Tertuduh Dusta
Yaitu bahwa perawi telah terkenal berdusta dalam setiap pembicaraan. Tetapi belum pernah dibuktikan bahwa dia berdusta dalam meriwayatkan hadis. Hadis yang diriwayatkan orang ini dinamai hadis matruk.
3.        Fusuq (Melanggar Perintah)
Yang dikehendaki disini adalah fusuq dalam hal amal. Amal yang lahir bukan i’tiqad (aqidah). karena fusuq dalam urusan i’tiqad termasuk dalam penganut bid’ah.
4.        Jahalah, Tidah dikenal
Tidak dikenal (Jahalah) perawinya dijadikan dasar menolak hadis adalah karena orang yang tidak dikenal namanya dan pribadinya tentu tidak dikenal keadaannya, apakah dia orang yang dapat dipercaya atau tidak. Umpamanya, seorang perawi mengatakan “Haddasana Rajulun... (seorang laki-laki mengabarkan kepada kami...).” orang yang tidak disebut namanya disebut mubham. Hadis mubham tidak dapat diterima, kecuali jika yang mubham itu seorang Shahaby.
5.        Menganut Bid’ah
Yang dimaksud ialah mempunyai suatu i’tiqad yang menyalahi Agama (Al-Quran dan As-Sunnah) dengan tidak disengaja, lantaran sesuatu kesamaran atau salah pengertian. Apabila bid’ah ini disengaja, maka dinamakan kufur. Hadis hadis yang diriwayatkan oleh ahli bid’ah, menurut pendapat jumhur, Tertolak[7].
Al-Hafidz ibnu Hajar dalam An-Nukhbah menambahkan bahwa dalam men-jarh seorang perawi juga dapat dikarenakan:
·         kelupaannya
·         Keragu-raguannya
·         Menyalahi orang-orang terpercaya
·         Lemahnya hafalan[8].
F.     Tingkatan-tingkatan Al-Jarh
1.      Lafadz yang menunjukan adanya kelemahan (yaitu jarh yang paling ringan), contohnya fulan layyin Al Hadits (lemah Haditsnya), atau fiihi maqaal, (dirinya dibicarakan).
2.      Lafadz yang menunjukan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak dapat dijadikan hujjah, contoh fulan laa yuhtaj bihi (fulan tidak bisa dijadikan hujjah), atau dha'if, lahu manakir (ia mempunyai hadits yang munkar).
3.      Lafadz yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya, contoh : fulan laa yuktab haditsuhu (fulan haditsnya tidak ditulis), laa tahillu riwayatahu (tidak boleh meriwayatkan darinya), fulan dha'if jiddan (dhaif sekali), wahin marrah (sangat lemah).
4.      Lafadz yang menunjukan adanya tuduhan berbuat dusta atau pemalsuan hadits. Contoh fulan muthamun bil kadzib (fulan dituduh berdusta), dituduh membuat hadits palsu, yasriqu Al Hadits (dia mencuri hadits), matruk, atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
5.      Lafadz yang menunjukan adanya perbuatan dusta atau yang semacamnya, contoh kadzdzab (tukang pendusta) atau dajjal, wadha' (pemalsu)
6.      Lafadz yang menunjukan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan. contoh fulan paling pembohong, ilaihi al muntaha bi al kadzb (dia pangkalnya kedustaan)[9].
G.      Hukum Tingkatan-tingkatan Al-Jarh
1.      Untuk dua tingkatan pertama tidak boleh dijadikan hujjah terhadap hadits mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja.
2.      Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak boleh dianggap sama sekali.
H.      Pertentangan Antara Al-Jarh dan At-Ta’dil
Apabila bertentangan jarh dan ta’dil terhadap seorang perawi, maka pendapat yang dipandang shahih oleh Ibnu Shalah, Ar-Razy, Al-Amidy dan lain-lain adalah “Jarh itu didahulukan atas Ta’dil secara mutlak, walaupun yang men-ta’dilkan itu lebih banyak jumlahnya[10].
I.         Kitab-kitab Ilmu Al-Jarh
Diantara kitab-kitab yang membahas masalah ini adalah:
1.        Ad-Du’afa’ Al-kabir dan Ad-Du’afa’ As-Shaghir (karya Imam Al-Bukhari)
2.        Ad-Du’afa’ wa al-Matrukin (karya Imam An-Nasa’i)
3.        Ma’rifat al-majruhin min al-muhadditsin (karya ibnu hibban)
4.        Al-Kamil li Du’afa’ ar-rijal (karya Imam Abu Ahmad Abdullah bin Adi Al-Jurjani)
5.        Mizan al-I’tidal fi naqd ar-Rijal (karya Abu Abdullah Ahmad bin Utsman Az-zahabi)[11]
J.        Manfa’at Ilmu Al-Jarh
Ilmu al-jarh bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatannya seorang rawi dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dam apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadist tersebut terpenuhi.
Apabila kita tidak memahami ilmu al-jarh dan tidak mempelajarinya dengan seksama, maka akan muncul penilaian bahwa seluruh orang yang meriwayatkan hadist ini dinilai sama. Padahal, perjalanan hadits semenjak Nabi Muhammad SAW sampai dibukukan adalah perjalanan yang panjang, dan diwarnai dengan situasi dan kondisi yang tidak menentu. Setelah wafatnya Rasulullah SAW, kemurnian hadist harus diteliti secara seksama karena terjadi pertikaian dibidang politik, masalah ekonomi dan lain-lain yang dikaitkan dengan hadist. Akibatnya, mereka yang menyandarkan hadist terhadap Rasulullah SAW, padahal yang diriwayatkannya adalah riwayat yang bohong. Dan mereka melakukan itu untuk kepentingan golongannya saja.



BAB III
PENUTUP

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tidak mudah dan gampang untuk menta'dil atau bahkan menjarh seseorang. Sebab ada persyaratan yang sangat ketat untuk menjarh atau menta'dil seseorang tidak seenaknya saja kita bilang orang itu jarh atau ta'dil.
Bila perkataan dua orang Imam terhadap seorang perawi, maka kita harus membahasnya; pertama apakah pertentangan ini hakiki atau tidak? Bila salah seorang ulama' menjarh disebabkan ketidakdhabitannya, namun ulama' yang lain menta'dilnya, ada kemungkinan ketidakdhabitannya setelah ia dita'dil, bila salah.




DAFTAR PUSTAKA

Al-Khair Abadi, Muhammad Abu Al-laits, Takhrij Al-Hadiits Nasy’atuhu wa manhajiyyatuhu. (Darul Syakir: Malaysia. 1999)
Al-Qaththan, Syaikh Manna, Pengantar Studi Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka Al-kautsar, 2014), Cet. VIII
Ash-Shiddieqy, TM Hasbi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2011) Cet.VI
B Smeer Zeid, Ulumul Hadits Pengantar studi hadis praktis, (Malang: UIN-Malang Press, 2008)
Izzan, Ahmad dan Nur, Saifuddin, Ulumul Hadis, (Bandung: Tafakur, 2011)
Suparta, Munzier, Ilmu Hadis, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Pustaka, 2010), Cet.VI
Suryadilaga dkk, M Alfatih, Ulumul Hadits, (Yogyakarta: Sukses Offset, 2014)



[1] Munzier, Suparta,  Ilmu Hadis, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Pustaka, 2010), Cet.VI,  h. 31

[2] Syaikh Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits, (Jakarta: Pustaka Al-kautsar, 2014), Cet. VIII, h. 82

[3] Zeid B Smeer, Ulumul Hadits Pengantar studi hadis praktis, (Malang: UIN-Malang Press, 2008) h. 135

[4] Syaikh Manna Al-Qaththan,  op-cit, h. 83
[5]TM Hasbi Ash-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2011) Cet.VI, h.281

[6]Ahmad Izzan dan Saifuddin Nur, Ulumul Hadis, (Bandung: Tafakur, 2011), h.125
[7] TM Hasbi Ash-Shiddieqy, op.cit, h.177
[8] Muhammad Abu Al-laits Al-Khair Abadi,  Takhrij Al-Hadiits Nasy’atuhu wa manhajiyyatuhu. (Darul Syakir: Malaysia. 1999), h.204
[9]Syaikh Manna Al-Qaththan,  op-cit, h. 89
[10] TM Hasbi Ash-Shiddieqy, loc.cit

[11] M Alfatih Suryadilaga dkk, Ulumul Hadits, (Yogyakarta: Sukses Offset, 2014) h.158


2 komentar: